TUAL | Lintas-Pulau.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menetapkan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Walikota Tual Akmad Yani Renuat – Amir Rumra (AMRU) ungguli tiga Paslon lain.
Penetapan itu dilakukan KPU melalui rapat pleno terbuka penghitungan hasil perolehan suara Walikota dan Wakil Walikota Tual, yang berlangsung di Gedung LPTQ Tual pada Rabu, (4/12/2024).
Terpantau, Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara itu dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tual, Muttaqin Ali Renhoran.
Renhoran yang membacakan surat keputusan hasil pleno terbuka Ia sampaikan, Paslon nomor urut 1, Akhmad Yani Renuat – Amir Rumra (AMRU) unggul dengan mendapatkan 14.157 Suara Sah.
Sementara ditempat kedua ada Paslon nomor urut 2, Mohammad Roem Ohoirat - Amir Fauzan Tamher (RAHMAT) 8. 979 Suara Sah.
Selanjutnya posisi ketiga ditempati oleh Paslon nomor urut 4, Hari Tamher – Aliah Asyatri (HATI) 6. 416 Suara Sah.
Dan Paslon nomor urut 3, Usman Tamnge – Baharuddin Farawoman (MAREN) menempati posisi keempat dengan 5. 685 Suara Sah.
“Untuk itu berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap Kecamatan, dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual tahun 2024, dengan ini disahkan,” kata Renhoran ditutup dengan ketukan palu.