KPU Malra Tetapkan PSU di TPS 001 Ohoi Mun Ohoiir


MALRA | Lintas-Pulau.com
:  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara (Malra) memutuskan menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Ohoi (Desa) Mun Ohoiir, Kecamatan Kei Besar Utara Barat.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat, melalui pesan singkat di grup WhatsApp yang berisi para jurnalis dan komisioner KPU pada Selasa (3/12/2024) malam.

"PSU ini sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memastikan proses demokrasi berjalan secara transparan dan adil," tulisnya dalam pesan tersebut.

Dia ungkapkan PSU untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan di Ohoi Mun Ohoiir pada Kamis, 5 Desember 2024.

“Kita telah tindak lanjuti hal itu dengan melakukan pleno, untuk memastikan keterpenuhan unsur PSU,” ungkapnya. 

Dia tambahkan PSU itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat 3 PKPU 17 tahun 2024. 

“Sehingga TPS 001 Ohoi Mun Ohoiir kita tetapkan memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU,” tulis Oat singkat. 

Untuk sebagai informasi Penyelenggaraan PSU dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur pada pemungutan suara sebelumnya di Ohoi Mun Ohoiir.