MALRA | Lintas-Pulau.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 dan 02 Ohoi Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, pada 7 Desember 2024.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat, dalam konferensi pers di Kantor KPU Malra pada Rabu malam (4/12/2024).
"Kami telah menggelar rapat pleno untuk menelaah rekomendasi tambahan dari Bawaslu Malra tertanggal 3 Desember 2024. Setelah dilakukan kajian, TPS 01 dan 02 Ohoi Danar Ternate memenuhi syarat untuk PSU," kata Oat.
Ia menjelaskan bahwa KPU Malra menerima beberapa rekomendasi Panwaslu terkait dugaan pelanggaran di sejumlah TPS.
“Berdasarkan kajian yang mengacu pada Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 50 Ayat 3 PKPU 18 Tahun 2024, hanya tiga TPS yang memenuhi unsur untuk PSU, yaitu TPS 01 Ohoi Mun Ohoiir, serta TPS 01 dan 02 Ohoi Danar Ternate,” jelasnya.
Dia katakan, PSU di TPS 01 Ohoi Mun Ohoiir dijadwalkan berlangsung pada 5 Desember 2024, sedangkan PSU di TPS 01 dan 02 Ohoi Danar Ternate akan dilaksanakan pada 7 Desember 2024.
"Kami pastikan distribusi logistik untuk Ohoi Mun Ohoiir telah rampung. Untuk PSU di Danar Ternate, logistik masih dalam tahap persiapan mengingat jumlah surat suara yang sangat besar," tambah Oat.
KPU Malra berkomitmen memastikan kelancaran pelaksanaan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku.