![]() |
TUAL | Lintas-Pulau.com : Inspektorat Kota Tual memberikan klarifikasi terkait tuduhan dugaan korupsi dalam pengadaan videotron senilai Rp 2,3 miliar yang menyeret nama Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat.
Inspektur Kota Tual, Drs. Asril Umagap, M.Si, CGCAE, dalam rilis yang terima media ini Sabtu, (29/3/2025) menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Menurut Asril, pergeseran anggaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, baik melalui APBD Perubahan maupun perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Lanjut Dia keputusan tersebut diambil untuk mendukung penyelenggaraan Pesparani IV Tingkat Provinsi Maluku tahun 2022 agar lebih meriah. Videotron yang digunakan saat itu kini tetap dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan dan telah dipasang di beberapa lokasi strategis.
Sebelum pergeseran anggaran dilakukan, Ia ungkapkan, Kepala BPKAD Kota Tual telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Konsultasi yang juga dihadiri Ketua DPRD Kota Tual ini untuk memastikan bahwa mekanisme pergeseran anggaran yang diterapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagaimana telah dilakukan di daerah lain, seperti Kota Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Terkait tuduhan bahwa pengadaan videotron tidak mengikuti mekanisme e-Katalog, Asril menjelaskan bahwa pada saat itu barang yang dibutuhkan belum tersedia dalam etalase e-Katalog. Oleh karena itu, proses tender menjadi pilihan yang sah dan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Inspektorat juga membantah adanya istilah "pelelangan langsung" dalam prosedur pengadaan barang dan jasa. Sekda hanya meminta percepatan proses tender agar pengadaan videotron dapat selesai sebelum Pesparani berlangsung. Proses ini dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan dua perusahaan yang mengajukan penawaran melalui laman LPSE Kota Tual.
Menanggapi dugaan mark-up harga, Asril lagi-lagi menegaskan bahwa tuduhan tersebut harus didukung oleh audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses lelang telah melalui reviu dari Inspektorat Kota Tual atas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkot Tual tahun 2022 tidak menemukan indikasi kerugian negara.
Sementara terkait tuduhan bahwa CV. Karya Putra Nusantara, pemenang tender, tidak memiliki alamat yang jelas juga dibantah Inspektorat.
Dalam rilis tersebut juga dijelaskan bahwa Perusahaan ini memiliki alamat resmi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang dibuktikan dengan akta perusahaan serta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Perusahaan ini juga memiliki plang nama yang jelas, sebagaimana dibuktikan melalui dokumentasi video yang tersedia," jelasnya.
Asril tekankan bahwa Sekda tidak memiliki kewenangan dalam menentukan harga atau pemenang tender. Seluruh proses pengadaan menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa.
“Peran Sekda hanya sebatas menekankan pentingnya percepatan pengadaan demi kesuksesan Pesparani dan memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Inspektorat Kota Tual berharap masyarakat dapat menerima informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh berita yang belum terverifikasi.
"Kami menghormati pemberitaan media, namun fakta harus disampaikan dengan benar agar tidak terjadi kesalahpahaman," tegasnya lagi.
Diharapkan pula, berbagai tuduhan yang tidak berdasar ini tidak mengganggu stabilitas pemerintahan maupun kepercayaan publik terhadap kinerja Pemkot Tual..