BURU | Lintas-Pulau.com : Bawaslu Kabupaten Buru saat ini sedang menangani enam laporan dari Tim AMANAH terkait dugaan pelanggaran selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae dan Pemungutan Suara (PUSS) di TPS 19 Namlea.
Hal ini disampaikan oleh Epsus Kliong Tomhisa, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Buru pada kamis, (10/4/2025).
Menurut Dia laporan pertama terkait TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, dengan pelapor Hayrudin Kadidupa, Ketua Tim Amanah.
Laporan ini menyebutkan dugaan pemalsuan jumlah data pemilih dengan terlapor Ketua KPPS Faisal Amin Mamulaty.
“Pelapor menghadirkan dua saksi dan bukti berupa copy C Salinan dan copy daftar hadir pemilih tambahan,” ungkapnya.
Lanjut Dia sementara lima laporan lainnya terkait PSU di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dengan pelapor yang sama, Hayrudin Kalidupa.
Adapun dalam Laporan ini menyebutkan dugaan penghilangan hak pilih masyarakat dengan terlapor Walid Azis, Ketua KPPS TPS 2 Desa Debowae.
“Pelapor menghadirkan dua saksi dan alat bukti berupa copy kartu keluarga dan tangkapan layar DPT online,” terangnya.
Bawaslu Kabupaten Buru saat ini kata Epsus, sedang melakukan kajian awal terhadap laporan-laporan tersebut.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Ia jelaskan kajian awal ini dilakukan selama dua hari, namun dapat diselesaikan lebih cepat jika memungkinkan.
“Hasil kajian awal akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.