![]() |
Laporan : Laurensius Letsoin.
MALRA | Lintas-Pulau.com : Perwakilan dari Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar Kei, yang terdiri dari Malin Ankond dan para Kepala Marga, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tenggara untuk menyampaikan secara terbuka sikap keberatan mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Senin, (14/4/2025).
Berdasarkan rilis yang diterima media ini Senin, (14/4) malam pukul 18:45 Wit, menjelaskan bahwa penolakan Ranperda Kabupaten Maluku Tenggara itu, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kei (Evav).
Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah poin yang dianggap tidak sesuai dengan sejarah dan hak-hak adat masyarakat Tanimbar Kei.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan DPRD, masyarakat adat Tanimbar Kei menekankan pentingnya akurasi sejarah dalam penyusunan regulasi terkait wilayah adat.
Salah satu pokok keberatan utama adalah mengenai sejarah dan status adat Tanimbar Kei. Usai konflik saudara di Matwaer, Tanimbar Kei memang menjadi bagian dari Rat Mantilur Somlain.
“Namun, masyarakat adat Tanimbar Kei menyatakan bahwa mereka tetap memiliki hak penuh atas tanah, pulau, dan laut di wilayah petuanan adat mereka tanpa intervensi dari struktur adat lainnya,” tuturnya dalam rilis tersebut.
Tak hanya itu keberatan juga diarahkan pada isi Bab VIII pasal 27 ayat (3) Lampiran II dalam Ranperda tersebut, yang menurut mereka secara keliru memasukkan Pulau Witir dan Pulau Nuhu Ta ke dalam wilayah Rat Magrib Matwaer.
“Hal ini dinilai bertentangan dengan fakta sejarah serta dapat menimbulkan konflik kepemilikan wilayah adat,” tegas masyarakat Adat Tanimbar Kei.
Lebih lanjut, masyarakat adat Tanimbar Kei menyampaikan kekhawatiran bahwa pemetaan wilayah adat dalam Ranperda yang tidak berdasarkan fakta sejarah dapat menimbulkan konflik horizontal antar kelompok masyarakat dari ratshap dan desa yang berbeda.
Atas dasar itu pula, mereka dengan tegas menolak diberlakukannya Ranperda tersebut apabila tidak dilakukan revisi.
Untuk itu Mereka mendesak pemerintah Daerah dan DPRD Maluku Tenggara untuk melakukan perbaikan terhadap substansi dan peta wilayah dalam Ranperda, demi menghindari ketidakadilan dan potensi konflik di kemudian hari.
Adapun dalam rilis tersebut Pihak Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar Kei menyatakan kesiapan untuk berdialog secara terbuka guna memberikan klarifikasi dan informasi sejarah yang akurat demi terciptanya peraturan yang adil dan menghormati hak adat seluruh masyarakat Kei.